01453 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082002200122084002800144100002500172245007300197250001700270260003600287300002600323700001300349520079300362600001701155990000901172990000901181990000901190INLIS00000000000104220240605105131 a0010-0624000001ta240605 0  a978-979-007-301-2 a34:336.645+336.76 a34:336.645+336.76 ANA h0 aAna Rokhmatussa'dyah1 aHukum Investasi dan Pasar Modal /cAna Rokhmatussa'dyah dan Suratman aEd. 1 Cet. 1 aJakarta :bSinar Grafika,c2009 ax, 275 hlm. ;c23 cm.0 aSuratman aInvestasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Untuk itu melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah memberikan kebijakan yang mengatur secara baik, dan memberi jaminan hukum agar pelaksanaan investasi, dapat berjalan dengan efektif. Buku ini memberikan suatu pemahaman yang luas mengenai hukum investasi dan mekanisme pelaksanaannya di Indonesia, serta pasar modal sebagai bentuk investasi tidak langsung yang sangat penting artinya dalam menghimpun dana dari masyarakat di luar perbankan. 4aHukum Bisnis aM635 aM633 aM634