Hukum Investasi dan Pasar Modal Ana Rokhmatussa'dyah text Jakarta Sinar Grafika 2009 Ed. 1 Cet. 1
text
regular print
x, 275 hlm. ; 23 cm.
Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Untuk itu melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah memberikan kebijakan yang mengatur secara baik, dan memberi jaminan hukum agar pelaksanaan investasi, dapat berjalan dengan efektif. Buku ini memberikan suatu pemahaman yang luas mengenai hukum investasi dan mekanisme pelaksanaannya di Indonesia, serta pasar modal sebagai bentuk investasi tidak langsung yang sangat penting artinya dalam menghimpun dana dari masyarakat di luar perbankan. Ana Rokhmatussa'dyah dan Suratman Hukum Bisnis 34:336.645+336.76 34:336.645+336.76 ANA h 978-979-007-301-2 240605 20240605105131 INLIS000000000001042 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)