Dualisme dalam Peraturan Hukum Pidana Sejak Berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1986 /
Djoko Prakoso
Edy Yunianto
text
Jakarta : Bina Aksara,
1986
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang bertujuan mengadakan unifikasi hukum di lapangan hukum pidana. Karena setelah negara kita merdeka pemerintah Republik Indonesia mengalami kesulitan-kesulitan untuk menentukan peraturan-peraturan manakah yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, serta penting lagi adalah mengingat saat itu telah terjadi dualisme di lapangan hukum pidana.
Hukum Pidana