Dualisme dalam Peraturan Hukum Pidana Sejak Berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1986 Djoko Prakoso text Jakarta Bina Aksara 1986
text
regular print
viii, 154 hlm. ; 21 cm.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang bertujuan mengadakan unifikasi hukum di lapangan hukum pidana. Karena setelah negara kita merdeka pemerintah Republik Indonesia mengalami kesulitan-kesulitan untuk menentukan peraturan-peraturan manakah yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, serta penting lagi adalah mengingat saat itu telah terjadi dualisme di lapangan hukum pidana. Djoko Prakoso & Edy Yunianto Hukum Pidana 343 343 DJO d 241120 20241120113402 INLIS000000000001097 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)