Risalah Komisi Yudisial Republik Indonesia : Cikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang / Komisi Yudisial text Jakarta : Komisi Yudisial, 2013 Pembentukan Komisi Yudisial dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol/pengawasan. kemerdekaan/independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas agar tidak memunculkan abuse of power atau tyrani judicial. Keduanya dengan demikian merupakan dua sisi dari sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, Karena itulah, sedari awal munculnya gagasan mengubah UUD 1945 telah mengemuka kesadaran bahwa sebagai pengimbang independensi dan untuk menjaga kewibawaan kekuasaan kehakiman, perlu diadakan pengawasan eksternal yang efektif di bidang etika kehakiman seperti di beberapa negara, yaitu dengan dibentuknya Komisi Yudisial. Lembaga Komisi Yudisial URN:ISBN:978-602-19112-8-0