01413 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132245011700148260003800265300004000303650002800343110002000371520069000391990001101081990001101092990001101103990001101114990001101125990001101136INLIS00000000000113720250210110730 a0010-0225000002ta250210 0  a978-602-19112-8-0 a353.4 a353.4 KOM r1 aRisalah Komisi Yudisial Republik Indonesia :bCikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang /cKomisi Yudisial aJakarta :bKomisi Yudisial,c2013 axviii, 1045 hlm. :bilus. ;c21 cm. 4aLembaga Komisi Yudisial2 aKomisi Yudisial aPembentukan Komisi Yudisial dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol/pengawasan. kemerdekaan/independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas agar tidak memunculkan abuse of power atau tyrani judicial. Keduanya dengan demikian merupakan dua sisi dari sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, Karena itulah, sedari awal munculnya gagasan mengubah UUD 1945 telah mengemuka kesadaran bahwa sebagai pengimbang independensi dan untuk menjaga kewibawaan kekuasaan kehakiman, perlu diadakan pengawasan eksternal yang efektif di bidang etika kehakiman seperti di beberapa negara, yaitu dengan dibentuknya Komisi Yudisial. aKY0045 aKY0046 aKY0047 aKY0048 aKY0049 aKY0053