01451 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132245007800148260003800226300003700264650001800301520073000319100002001049710004901069710004601118990001101164990001101175990001101186INLIS00000000000113820250210121023 a0010-0225000003ta250210 0  a978-602-70682-0-9 a340.2 a340.2 KOM d1 aDisparitas Putusan Hakim :bIdentifikasi dan Implikasi /cKomisi Yudisial aJakarta :bKomisi Yudisial,c2014 axiv, 669 hlm. :bilus. ;c23 cm. 4aPutusan Hakim aDisparitas putusan, terutama putusan pidana menjadi salah satu problem klasik pengadilan pidana dimanapun yang membuat banyak negara memberi perhatian khusus pada aspek ini karena menyangkut nasib, hak, nama baik dan bahkan nyawa manusia. Disparitas putusan hakim ini berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan administrasi pembinaan narapidana. Terpidana setelah membandingkan antara pidana yang dikenakan kepadanya dengan yang dikenakan kepada orang-orang lain kemudian merasa menjadi korban (victim) dari ketidakpastian atau ketidakteraturan pengadilan akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu hasil yang ingin dicapai di dalam tujuan pemidanaan. aKomisi Yudisial2 aThe Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP)2 aU.S. Agency for International Development aKY0050 aKY0051 aKY0052