Komisi Yudisial dan Kesejahteraan Sosial / Komisi Yudisial text Jakarta : Komisi Yudisial, 2008 Ketika keadilan dimaknai sebagai keadilan sosial, seharusnyalah semua produk hukum yang dihasilkan dari pemerintah dab DPR berupa undang-undang, semua kebijakan pemerintah dalam berbagai jenis dan bentuknya, baik pusat maupun daerah, hingga putusan-putusan hakim menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari bernegara sebagai acuan etik dan moralnya. Ketika keadilan dimaknai sebagai keadilan sosial, seharusnyalah semua produk hukum yang dihasilkan dari pemerintah dab DPR berupa undang-undang, semua kebijakan pemerintah dalam berbagai jenis dan bentuknya, baik pusat maupun daerah, hingga putusan-putusan hakim menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari bernegara sebagai acuan etik dan moralnya. Komisi Yudisial URN:ISBN:978-979-18401-0-1