00954 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132245006400148260003800212300003700250650002000287110002000307520036400327990001100691990001100702990001100713INLIS00000000000116920250310102205 a0010-0325000007ta250310 0  a978-979-18401-0-1 a353.4 a353.4 KOM k1 aKomisi Yudisial dan Kesejahteraan Sosial /cKomisi Yudisial aJakarta :bKomisi Yudisial,c2008 axvi, 324 hlm. :bilus. ;c21 cm. 4aKomisi Yudisial2 aKomisi Yudisial aKetika keadilan dimaknai sebagai keadilan sosial, seharusnyalah semua produk hukum yang dihasilkan dari pemerintah dab DPR berupa undang-undang, semua kebijakan pemerintah dalam berbagai jenis dan bentuknya, baik pusat maupun daerah, hingga putusan-putusan hakim menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari bernegara sebagai acuan etik dan moralnya. aKY0150 aKY0151 aKY0152