Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia /
Komisi Yudisial
text
Jakarta : Komisi Yudisial,
2006
Salah satu hasil amandemen terhadap UUD Tahun 1945 adalah Pasal 25 B mengenai pembentukan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Latar belakang dibentuknya Komisi ini adalah, karena dalam kurun waktu cukup lama,praktik peradilan, telah tercemar dan mengalami public distrust. Penyebabnya adalah demoralitas di sebagian jajaran peradilan. Yaitu berupa praktik jual beli putusan dan suap yang lazim disebut dengan judicial corruption atau mafia peradilan.
Komisi Yudisial