na INLIS000000000001170 20250312104507 0010-0325000008 Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia / Komisi Yudisial 250312 0 353.4 353.4 KOM b Jakarta : Komisi Yudisial, 2006 xx, 537 hlm. : ilus. ; 21 cm. Komisi Yudisial Komisi Yudisial Salah satu hasil amandemen terhadap UUD Tahun 1945 adalah Pasal 25 B mengenai pembentukan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Latar belakang dibentuknya Komisi ini adalah, karena dalam kurun waktu cukup lama,praktik peradilan, telah tercemar dan mengalami public distrust. Penyebabnya adalah demoralitas di sebagian jajaran peradilan. Yaitu berupa praktik jual beli putusan dan suap yang lazim disebut dengan judicial corruption atau mafia peradilan. KY0153 KY0154 KY0155