Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia Komisi Yudisial text Jakarta Komisi Yudisial 2006 xx, 537 hlm. : ilus. ; 21 cm. Salah satu hasil amandemen terhadap UUD Tahun 1945 adalah Pasal 25 B mengenai pembentukan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Latar belakang dibentuknya Komisi ini adalah, karena dalam kurun waktu cukup lama,praktik peradilan, telah tercemar dan mengalami public distrust. Penyebabnya adalah demoralitas di sebagian jajaran peradilan. Yaitu berupa praktik jual beli putusan dan suap yang lazim disebut dengan judicial corruption atau mafia peradilan. Komisi Yudisial Komisi Yudisial 353.4 353.4 KOM b 250312 20250312104507 INLIS000000000001170 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)