Undang-Undang Pengadilan Pajak : (UU RI No. 14 Th. 2002) / Redaksi Sinar Grafika text Jakarta : Sinar Grafika, 2002 Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak URN:ISBN:979-8767-97-7