Undang-Undang Pengadilan Pajak : (UU RI No. 14 Th. 2002) /
Redaksi Sinar Grafika
text
Jakarta : Sinar Grafika,
2002
Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Pajak
URN:ISBN:979-8767-97-7