Undang-Undang Pengadilan Pajak : (UU RI No. 14 Th. 2002) / Redaksi Sinar Grafika text Jakarta : Sinar Grafika, 2002 Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak URN:ISBN:979-8767-97-7