00962 2200229 4500001002100000005001500021035002000036245008700056008004100143020001800184082001700202084002300219250001100242260003600253300002700289650002100316110002600337520034200363990000900705990000900714990000900723INLIS00000000000001420240109031239 a0010-10230000141 aUndang-Undang Pengadilan Pajak :b(UU RI No. 14 Th. 2002) /cRedaksi Sinar Grafika240109 0  a979-8767-97-7 a336.2(094.5) a336.2(094.5) RED u aCet. 1 aJakarta :bSinar Grafika,c2002 avii, 59 hlm. ;c20 cm. 4aPengadilan Pajak2 aRedaksi Sinar Grafika aPelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. aM129 aM130 aM131