na INLIS000000000000014 20240109031239 0010-1023000014 Undang-Undang Pengadilan Pajak : (UU RI No. 14 Th. 2002) / Redaksi Sinar Grafika 240109 0 979-8767-97-7 336.2(094.5) 336.2(094.5) RED u Cet. 1 Jakarta : Sinar Grafika, 2002 vii, 59 hlm. ; 20 cm. Pengadilan Pajak Redaksi Sinar Grafika Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. M129 M130 M131