Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU RI No. 14 Th. 2002) Redaksi Sinar Grafika text Jakarta Sinar Grafika 2002 Cet. 1 vii, 59 hlm. ; 20 cm. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Redaksi Sinar Grafika Pengadilan Pajak 336.2(094.5) 336.2(094.5) RED u 979-8767-97-7 240109 20240109031239 INLIS000000000000014 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)