Undang-Undang Perbankan Syariah 2008 (UU RI No. 21 Tahun 2008) Redaksi Sinar Grafika text Jakarta Sinar Grafika 2008 Cet. 1 viii, 221 hlm. ; 20 cm. Pemerintah perlu menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Latar belakang undang-undang ini diterbitkan, yakni bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah dlam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat. Redaksi Sinar Grafika Perbankan Syariah 336.71(094.5) 336.71(094.5) RED u 978-979-007-229-9 240119 20240119105752 INLIS000000000000018 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)