Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara : (UU RI No. 9 T. 2004) / Redaksi Sinar Grafika text Jakarta : Sinar Grafika, 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, Pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Peradilan Tata Usaha Negara URN:ISBN:979-3421-70-3