01250 2200217 4500001002100000005001500021035002000036245010600056008004100162020001800203082001800221084002400239250001100263260003600274300002900310650003200339110002600371520061900397990000801016990000801024INLIS00000000000000320240105103138 a0010-10230000031 aAmandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara :b(UU RI No. 9 T. 2004) /cRedaksi Sinar Grafika240105 0  a979-3421-70-3 a341.64(094.5) a341.64(094.5) RED a aCet. 5 aJakarta :bSinar Grafika,c2009 aviii, 141 hlm. ;c20 cm. 4aPeradilan Tata Usaha Negara2 aRedaksi Sinar Grafika aPerubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, Pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. aM96 aM95