Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan : (UU RI No. 15 Th. 2006) /
Redaksi Sinar Grafika
text
Jakarta : Sinar Grafika,
2007
Undang-undang ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Dalam undang-undang ini, diatur hal-hal baru dalam proses dinamika lembaga BPK, antara lain penambahan jumlah anggota BPK, perluasan kewenangan BPK, penegasan kemandirian BPK, dan adanya dewan kehormatan BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan
URN:ISBN:978-979-007-029-5