01435 2200229 4500001002100000005001500021035002000036245011500056008004100171020001800212082001200230084001800242100001500260250001100275260004100286300003000327650002000357700001500377520079300392990001001185990001001195INLIS00000000000083020241016103858 a0010-11230005681 aKomisi Yudisial dan Eksaminasi Publik :bMenuju Peradilan yang Bersih dan Berwibawa /cSirajuddin & Zulkarnain241016 0  a979-414-945-4 a347.998 a347.998 SIR k0 aSirajuddin aCet. 1 aJakarta :bCitra Aditya Bakti,c2006 axviii, 246 hlm. ;c21 cm. 4aKomisi Yudisial0 aZulkarnain aKomisi Yudisial merupakan salah satu lembaga baru yang memang sengaja dibentuk untuk menangani urusan yang terkait dengan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan atap lembaga peradilan pada MA. Ternyata, penyatuan atap berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Di samping itu, dikhawatirkan MA tidak akan mampu melaksanakan kewenangan administrasi, personel, keuangan, dan organisasi pengadilan yang selama ini dilakukan oleh departemen. Bahkan, pandangan yang cukup pesimis menyatakan bahwa MA tidak mungkin dapat menjalankan fungsi yang diemban dalam penyatuan atap secara baik karena mengurus dirinya sendiri saja MA tidak mampu. aM1127 aM1128