Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik Menuju Peradilan yang Bersih dan Berwibawa Sirajuddin text Jakarta Citra Aditya Bakti 2006 Cet. 1 xviii, 246 hlm. ; 21 cm. Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga baru yang memang sengaja dibentuk untuk menangani urusan yang terkait dengan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan atap lembaga peradilan pada MA. Ternyata, penyatuan atap berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Di samping itu, dikhawatirkan MA tidak akan mampu melaksanakan kewenangan administrasi, personel, keuangan, dan organisasi pengadilan yang selama ini dilakukan oleh departemen. Bahkan, pandangan yang cukup pesimis menyatakan bahwa MA tidak mungkin dapat menjalankan fungsi yang diemban dalam penyatuan atap secara baik karena mengurus dirinya sendiri saja MA tidak mampu. Sirajuddin & Zulkarnain Komisi Yudisial 347.998 347.998 SIR k 979-414-945-4 241016 20241016103858 INLIS000000000000830 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)