Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Investasi dan Pasar Modal / Ana Rokhmatussa'dyah dan Suratman
Pengarang Ana Rokhmatussa'dyah
Suratman
EDISI Ed. 1 Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2009
Deskripsi Fisik x, 275 hlm. ;23 cm.
ISBN 978-979-007-301-2
Subjek Hukum Bisnis
Abstrak Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Untuk itu melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah memberikan kebijakan yang mengatur secara baik, dan memberi jaminan hukum agar pelaksanaan investasi, dapat berjalan dengan efektif. Buku ini memberikan suatu pemahaman yang luas mengenai hukum investasi dan mekanisme pelaksanaannya di Indonesia, serta pasar modal sebagai bentuk investasi tidak langsung yang sangat penting artinya dalam menghimpun dana dari masyarakat di luar perbankan.
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
M633 34:336.645+336.76 ANA h Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
M634 34:336.645+336.76 ANA h Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
M635 34:336.645+336.76 ANA h Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001042
005 20240605105131
007 ta
008 240605###########################0######
020 # # $a 978-979-007-301-2
035 # # $a 0010-0624000001
082 # # $a 34:336.645+336.76
084 # # $a 34:336.645+336.76 ANA h
100 0 # $a Ana Rokhmatussa'dyah
245 1 # $a Hukum Investasi dan Pasar Modal /$c Ana Rokhmatussa'dyah dan Suratman
250 # # $a Ed. 1 Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2009
300 # # $a x, 275 hlm. ; $c 23 cm.
520 # # $a Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Untuk itu melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah memberikan kebijakan yang mengatur secara baik, dan memberi jaminan hukum agar pelaksanaan investasi, dapat berjalan dengan efektif. Buku ini memberikan suatu pemahaman yang luas mengenai hukum investasi dan mekanisme pelaksanaannya di Indonesia, serta pasar modal sebagai bentuk investasi tidak langsung yang sangat penting artinya dalam menghimpun dana dari masyarakat di luar perbankan.
600 # 4 $a Hukum Bisnis
700 0 # $a Suratman
990 # # $a M633
990 # # $a M634
990 # # $a M635
Content Unduh katalog