Cite This        Tampung        Export Record
Judul Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia / Komisi Yudisial
Pengarang Komisi Yudisial
Penerbitan Jakarta : Komisi Yudisial, 2006
Deskripsi Fisik xx, 537 hlm. :ilus. ;21 cm.
Subjek Komisi Yudisial
Abstrak Salah satu hasil amandemen terhadap UUD Tahun 1945 adalah Pasal 25 B mengenai pembentukan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Latar belakang dibentuknya Komisi ini adalah, karena dalam kurun waktu cukup lama,praktik peradilan, telah tercemar dan mengalami public distrust. Penyebabnya adalah demoralitas di sebagian jajaran peradilan. Yaitu berupa praktik jual beli putusan dan suap yang lazim disebut dengan judicial corruption atau mafia peradilan.
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
KY0153 353.4 KOM b Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
KY0154 353.4 KOM b Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
KY0155 353.4 KOM b Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001170
005 20250312104507
008 250312###########################0######
035 # # $a 0010-0325000008
082 # # $a 353.4
084 # # $a 353.4 KOM b
110 2 # $a Komisi Yudisial
245 1 # $a Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia /$c Komisi Yudisial
260 # # $a Jakarta :$b Komisi Yudisial,$c 2006
300 # # $a xx, 537 hlm. : $b ilus. ; $c 21 cm.
520 # # $a Salah satu hasil amandemen terhadap UUD Tahun 1945 adalah Pasal 25 B mengenai pembentukan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Latar belakang dibentuknya Komisi ini adalah, karena dalam kurun waktu cukup lama,praktik peradilan, telah tercemar dan mengalami public distrust. Penyebabnya adalah demoralitas di sebagian jajaran peradilan. Yaitu berupa praktik jual beli putusan dan suap yang lazim disebut dengan judicial corruption atau mafia peradilan.
650 # 4 $a Komisi Yudisial
990 # # $a KY0153
990 # # $a KY0154
990 # # $a KY0155
Content Unduh katalog