
Judul | Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara : (UU RI No. 9 T. 2004) / Redaksi Sinar Grafika |
Pengarang | Redaksi Sinar Grafika |
EDISI | Cet. 5 |
Penerbitan | Jakarta : Sinar Grafika, 2009 |
Deskripsi Fisik | viii, 141 hlm. ;20 cm. |
ISBN | 979-3421-70-3 |
Subjek | Peradilan Tata Usaha Negara |
Abstrak | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, Pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. |
Bahasa | Tidak tersedia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
M95 | 341.64(094.5) RED a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum | Tersedia |
M96 | 341.64(094.5) RED a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000003 | ||
005 | 20240105103138 | ||
008 | 240105###########################0###### | ||
020 | # | # | $a 979-3421-70-3 |
035 | # | # | $a 0010-1023000003 |
082 | # | # | $a 341.64(094.5) |
084 | # | # | $a 341.64(094.5) RED a |
110 | 2 | # | $a Redaksi Sinar Grafika |
245 | 1 | # | $a Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara : $b (UU RI No. 9 T. 2004) /$c Redaksi Sinar Grafika |
250 | # | # | $a Cet. 5 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2009 |
300 | # | # | $a viii, 141 hlm. ; $c 20 cm. |
520 | # | # | $a Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, Pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. |
650 | # | 4 | $a Peradilan Tata Usaha Negara |
990 | # | # | $a M95 |
990 | # | # | $a M96 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :