Cite This        Tampung        Export Record
Judul Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara : (UU RI No. 9 T. 2004) / Redaksi Sinar Grafika
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
EDISI Cet. 5
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2009
Deskripsi Fisik viii, 141 hlm. ;20 cm.
ISBN 979-3421-70-3
Subjek Peradilan Tata Usaha Negara
Abstrak Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, Pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
M95 341.64(094.5) RED a Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
M96 341.64(094.5) RED a Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000003
005 20240105103138
008 240105###########################0######
020 # # $a 979-3421-70-3
035 # # $a 0010-1023000003
082 # # $a 341.64(094.5)
084 # # $a 341.64(094.5) RED a
110 2 # $a Redaksi Sinar Grafika
245 1 # $a Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara : $b (UU RI No. 9 T. 2004) /$c Redaksi Sinar Grafika
250 # # $a Cet. 5
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2009
300 # # $a viii, 141 hlm. ; $c 20 cm.
520 # # $a Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, Pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
650 # 4 $a Peradilan Tata Usaha Negara
990 # # $a M95
990 # # $a M96
Content Unduh katalog